Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH (AD/ART)

CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH (AD/ART)

ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH

CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH (AD/ART)

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Allah SWT
Pendidikan ini merupakan kebutuhan seumur hidup dan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah, di rumah, sekolah dan masyarakat
Dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal dalam rangka pencapaian tujuan sistem pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan demokratisasi pendidikan.
Dukungan dan partisipasi masyarakat harus didorong untuk bekerja sama dalam komite sekolah mandiri.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Pasal 1

1.    Organisasi ini disebut dewan sekolah/komite sekolah
2.  Dewan Pendidikan/komite sekolah adalah badan mandiri yang mencerminkan keinginan orang tua dan masyarakat pada satuan pendidikan, baik pendidikan prasekolah, pendidikan dalam sekolah, maupun pendidikan luar sekolah.
3.    Dewan pendidikan/komite sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN DASAR

Pasal 2

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengingat UU SPN No.2 Tahun 1989, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, SK Mendiknas RI No.044/U. /2002 dan Perda, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 3

Dewan Pendidikan/Komite Sekolah bertujuan untuk :
1.  Mempertimbangkan dan mengarahkan aspirasi orang tua peserta didik dan masyarakat dalam menyusun kebijakan operasional dan program pendidikan satuan pendidikan
2. Memperkuat tanggung jawab orang tua peserta didik dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan
3.    Membantu mewujudkan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan di satuan pendidikan.

Pasal 4

Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah :
1.   Pusat Pembinaan penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah pendidikan pada satuan pendidikan.
2. Pendukung finansial, pemikiran dan pribadi (support group) dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3.  Manajemen dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan (badan pengelola)
4. Perantara antara pemerintah (badan administrasi) dan pemerintah kota di satuan pendidikan

BAB III
ANGGOTAAN DAN PENGURUS

Pasal 5

Anggota Dewan Pendidikan/Komite Sekolah terdiri atas  :
1.  Unsur Masyarakat : Orang Tua Siswa, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Organisasi Profesi, Pendidik, Wakil Alumni dan wakil peserta didik.
2.  Unsur Dewan Guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, dewan desa, LPMD (maksimal 3 orang)
3.    Dewan sekolah beranggotakan minimal 7 orang dan berjumlah ganjil

Pasal 6

1.    Kepengurusan Komite Sekolah terdiri dari  :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Bidang-bidang
2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota orang tua murid dan masyarakat
3.    Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan
4.    Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam AD/ART

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1.    Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
a.    Berbicara
b.    Bersuara
c.    Memilih
d.    Dipilih
e.    Membela diri
f.     Memperoleh perlindungan hukum
2.    Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8

1.    Setiap anggota dan pengurus Dewan Pendidikan/Komite Sekolah berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah serta mempertahankan demokrasi
b.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite
2.    Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN

Pasal 9

1.    Sumber keuangan Komite Sekolah diperoleh dari :
a.    Iuran orang tua/wali murid
b.    Sumbangan sukarela orang tua/wali murid
c.    Sumbangan lain yang tidak mengikuat
d.    Usaha-usaha lain yang sah
2.    Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
MEKANISME KERJA DAN PERTEMUAN

Pasal 10

Mekanisme kerja Dewan Sekolah/Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
1.  Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam praktik pendidikan yang bermutu
2. Bekerja dengan masyarakat dan pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas
3. Meninjau dan menganalisis aspirasi, gagasan dan permintaan yang diajukan oleh masyarakat dan berbagi kebutuhan pendidikan
4.    Memberikan masukan, pengamatan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan tentang:
a.    Kebijakan dan program pendidikan
b.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c.    Standar kinerja satuan pendidikan
d.    Standar tenaga kependidikan
e.    Standar fasilitas pendidikan, dan
f.     Hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.   Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan untuk mendukung mutu dan pemerataan pendidikan
6. Memperoleh pendanaan masyarakat dalam rangka pendanaan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
7.    Evaluasi dan monitoring kebijakan, pelaksanaan program dan kualifikasi pendidikan pada satuan pendidikan

Pasal 11

1.    Rapat Komite Sekolah terdiri dari :
a.    Rapat Pleno
b.    Rapat Terbatas
c.    Musyawarah Luar Biasa
2.    Tata cara dan penjelasan rapat diatur dalam AD/ART Komite Sekolah

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

1.   Perubahan anggaran dasar dan tata tertib dicadangkan untuk rapat umum
2.  Sekurang-kurangnya dua pertiga (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan Sekolah harus hadir pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1 pasal ini.
3.   Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (dua pertiga) dari surat suara yang hadir.

Pasal 13

Pembubaran Dewan Sekolah/komite sekolah ditetapkan dengan Rapat Umum dan/atau keputusan pemerintah yang mengatur hal tersebut.

BAB VIII
PENUTUP

1.  Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD/ART ini, diatur dalam AD/ART dan atau Peraturan Komite
2.  Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan oleh Majelis Umum Dewan Pendidikan/ Komite Sekolah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDIKAN/KOMITE SEKOLAH

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1

1.   Anggota Dewan Sekolah dipilih oleh anggota pada Rapat Umum Dewan Sekolah. Namun, posisi ketua tetap dipegang oleh wali siswa yang sah.
2.  Administrator dewan sekolah mewakili dewan sekolah secara internal dan eksternal dan bertanggung jawab atas Majelis Umum anggota.
3.  Administrator dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan menyatakan posisi mereka di Majelis Umum yang diadakan dalam waktu satu bulan sejak dimulainya masa jabatan baru
4.   Pengangkatan Direksi dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diusahakan untuk mencapai kesepakatan
5.   Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak memungkinkan, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
6.     Pengurus lama dapat diangkat kembali sebagai Pengurus baru untuk periode berikutnya
7. Jika jabatan pimpinan lowong karena suatu sebab, atau jabatan lowong, maka pengangkatannya diajukan kepada rapat paripurna Komisi
8.   Kecuali dewan baru terbentuk, dewan lama akan terus menjalankan operasinya sehari-hari
9.  Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
10. Pengurus Komite Sekolah bersifat pengabdian atau sukarela.
11. Pengurus Komite Sekolah untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

1.  Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
2.  Anggota Komite Sekolah mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum.
3.  Anggota Komite yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna.
4.    Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban menjungjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
5.    Tiap Anggota Komite berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
6.    Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis

BAB III
RAPAT – RAPAT KOMITE

Pasal 3

1.    Rapat Paripurna adlah rapat anggoat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh orang tua/wali murid.
2. Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite.
4.  Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat ditangguhkan selama 24 jam.
5.   Apabila dalam waktu 24 jam, jumlah yang hadir belum memenuhi khuorum, maka rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota Komite ditambah 1 (satu) orang.

Pasal 4

Rapat Terbatas adalah Rapat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan yang diselenggaran dalam hal mendesak.

Pasal 5

Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite yang diselenggarakan dalam hal mendesak.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 6

1. Semua keuangan yang dikelola oleh Komite Sekolah dipertanggunjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
2.    Seluruh dana yang masuk kepada Komite Sekolah dari masyarakat digunakan untuk :
a.    20% untuk kesejahteraan guru, karyawan dan Komite Sekolah
b.    60% untuk kegiatan belajar mengajar (termasuk sarana dan prasarana)
c.    5% untuk kegiatan siswa
d.    5% untuk kegiatan tingkat Kecamatan
e.    10% untuk kas Komite Sekolah

BAB V
PENUTUP

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggla ditetapkan