CONTOH SK PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
CONTOH SK PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
BAB I
PELAKSANAAN PROSES
PEMBELAJARAN
Pasal 1
(1) Proses Pembelajaran yang dilaksanakan
dalam satu tahun pelajaran terbagi
menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2) Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan
proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 19 minggu pada semester genap.
(3) Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Hari
Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 07.30
WIB
b. Hari
Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas 6 berakhir pukul 12.30 WIB sedang kelas 1 dan 2
berakhir pukul 11.00.
c.
Hari
Jum’at semua kelas berakhir pukul 11.00
d. Hari
Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik
melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Aula Sesuai dengan jadwal yang telah di
tetapkan.
BAB II
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 2
(1) Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2) Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti
proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3) Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai
karakteristik mata pelajaran .
(4) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
mengikuti
lomba mewakili sekolah ;
b.
menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan
program sekolah .
Pasal 3
Ketidakha diran peserta didik dalam proses
pembelajaran dapat disebabkan :
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b. Ijin (didahului dengan permohonan atau
surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan
ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran
tanpa keterangan yang sah
BAB III
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 4
1. Penilaian terhadap peserta didik
dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan
dan tugas individu maupun kelompok.
2. Tugas peserta didik dapat berupa :
a. tugas terstruktur
b. tugas tidak tersetruktur
3. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan
dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah
tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian
ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi Sekolah , suatu mata
pelajaran
4. Tugas tidak terstruktur sebagaimana
disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan
peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi Sekolah suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya
bebas.
5. Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya
membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah , menulis dengan tema
bebas karena datang terlambat di sekolah , dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di sekolah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a
dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2. Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi (KD) atau lebih.
3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4. Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5. Ulangan tengah semester dilakukan atas
koordinasi sekolah , dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester pertama.
7. Cakupan ulangan akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8. Ulangan akhir semester dilakukan atas
koordinasi sekolah , dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta
didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 7
1. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan,
bahasa daerah, bahasa Inggris dan pertanian, BTQ.
3. Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian sekolah
untuk menentukan kelulusan peserta didik dari sekolah
4. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal 8
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan melalui ujian nasional untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilaksanakan di kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL
BELAJAR
Pasal 9
1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun
oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata
pelajaran.
2. Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler
dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3. Skala nilai kepribadian dan ekstra
kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4. Nilai akhir setiap mata pelajaran
diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas,
ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
5. Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar
oleh pendidik
Pasal 10
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada
ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran remedial diberikan setelah
dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan
tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas.
3. Pembelajaran remedial dapat
diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode
dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara
khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
4. Tes ulang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5. Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial
tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA
KURIKULER
Pasal 11
1. Pengembangan
diri peserta didik dalam bentuk pendidikan pramuka.
2. Pendidikan
pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1
harus diikuti seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.
Pendidikan
pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1. Ekstra
kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta
didik meliputi silat, tari, samrah, musik club, MIPA club, english club,
banjari, presenter, base ball, qiroah, melukis/mewarnai, dan futsal.
2. Peserta
didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat
dan minatnya.
3. Ekstra
kurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin
sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas pada penilaian ketuntasan hasil
belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan
1)
tidak naik kelas,
apabila
a.
tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu
mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
d. kehadiran dalam mengikuti proses
pembelajaran kurang dari 90% kecuali
sakit disertai surat keterangan dokter.
2)
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.
Pasal 14
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4)
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus ujian sekolah.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai
baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b adalah:
a. Mengikuti seluruh
kegiatan empat mata pelajaran
b. Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c. Tidak melakukan
perbuatan tercela yang menjelekkan nama
baik orang tua dan sekolah
Pasal 16
1. Nilai sekolah (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Usek
dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); dengan
pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2. Nilai usek untuk
mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata
ujian sekolah praktik dan nilai ujian sekolah
tertulis.
3. Kriteria
kelulusan peserta didik dari Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai sekolah
(NS)
6,5 untuk setiap mapel
b. Boleh ada nilai sekolah
(NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh
nilai rata-rata minimal 7,0 untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tidak ada nilai
yang kurang dari 5,0
Pasal 17
1.
Kriteria
kelulusan peserta didik dari ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d
ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru.
2.
NA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal 6 diperoleh
dari nilai gabungan antara Nilai sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan Nilai Ujian, dengan pembobotan 40% untuk Nilai sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan 60% untuk Nilai Ujian.
3.
Kriteria
Kelulusan Ujian nasional sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai
akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b. Boleh ada nilai
akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal 6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c. Tidak ada nilai
akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4.
Kelulusan peserta
didik dari sekolah ditetapkan oleh
dalam rapat dewan guru kriteria kelulusan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18
1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam
rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk
meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum diperpustakaan
sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan
keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan
diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah .
2. Setipa peserta didik berkewajiban mentaati
tata tertib sekolah
3. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga
nama baik sekolah , guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA
DIDIK
Pasal 20
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi
pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik
kepada setiap peserta didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik
kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Akhlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata
pelajaran, dan walikelas
BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Mutasi Peserta Didik dapat
berupa :
a. Mutasi Masuk
b. Mutasi
Keluar
2. Proses penerimaan Peserta
Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan
memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk
harus memenuhi persyaratan :
a. Surat mutasi
dari sekolah asal yang telah mendapat
pengesahan dari Kepala Dinas sekolah asal
dan Kepala Dinas
b. Memiliki
Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
Pasal 22
1. Peserta didik berhak pindah
keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang
akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan
surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi
keluar, tidak memiliki tanggungan di sekolah seperti pinjaman buku, iuran dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala sekolah
ini, akan diatur kemudian selama tidak
bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Unduh Pedoman Peratuan Akademik di Sekolah
Unduh Pedoman Peratuan Akademik di Sekolah